KASUS-KASUS
CYBERCRIME DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI DAN JERATAN HUKUMNYA
Berikut ini beberapa kasus Cybercrime,
analisa permasalahan dan jeratan hukumnya, sebagai berikut:
1. Kejahatan internet lainnya, pornografi
yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang
digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah
diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti
indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama
ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang
menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya,
penipuan lewat internet.
Pasal
yang mengatur perjudian online ini adalah UU ITE pasal 27, yang berbunyi:
"Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,
atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.
Sedangkan
pasal yang mengatur UU Pornografi adalah:Masalah pornografi dan penyebarannya
sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam
KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE.
Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu
dalam Pasal 27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Kasus Mustika Ratu adalah kasus
cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh
kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di
Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus
cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain
name mustikaratu.comuntuk
kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat
penggunaan domain name
mustikaratu.com tersebut,
PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra
usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan
informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika
menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing
dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik. Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal
382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam
perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga
memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
3. Kasus hacking, Seorang pria asal
Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman
tersebut dinilai pantas karena tidak tanggung-tanggung, jutaan data kartu
kredit telah dicurinya dan jutaan dollar AS telah digondol pelaku bernama
Albert Gonzales (28) itu dari berbagai bank. Menurut hakim yang mengadilinya di
Pengadilan Boston, Kamis (25/3/2010), ini merupakan contoh perbuatan hacking
komputer paling besar dan paling mahal dalam sejarah AS. Modus kejahatan ini adalah
pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang
yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
4. Kasus Carding, Dua warga negara
Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta ditangkap karena telah membobol sebuah
perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat melalui jaringan
internet.Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif
itu telah merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp400 juta.
Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias
Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex
Corp. Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng
Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing yang sama. Hukum ITE: Karena kejahatan yang
mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan
orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan
hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”.
Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara
pidana paling lama 5 tahun
atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian
(kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai
keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh
otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun".
5. Kasus Defacing, Serangan terhadap
domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan
tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain
www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan
yang hanya bertujuan ‘mencari eksistensi jati diri’ di dunia cyber.Menurut
MenKomInfo dan Bareskrim Mabes Polri akan bekerjasama mencari pelaku karena situs
tersebut belum rusak parah karena log file belum dihapus maka dari itu, si
pelaku masih bisa ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saran
penulis, para politikus di DPR dan pemerintah harus konsisten menjalankan
aturan yang telah dibuat tanpa pengecualian terutama dalam penggunaan domain
secara resmi. Dan tentu, Kementerian terkait seperti Kominfo harus lebih aware
terhadap hal ini dan tidak sekedar menjadi 'pemadam kebakaran' semata. Dan para
pihak yang berwajib harus bisa secara jelas membuktikan bahwa memang situs
tersebut memang mempunyai log atau bukti yang jelas, bahwa niat pelaku memang
ingin melakukan hacking terhadap situs tersebut atau sekedar aksi 'force brute'
untuk sistem di third party.
Pasal
406 KUHP : MENGHANCURKAN / MERUSAKKAN BARANG ( Pasal 406 Ayat 1 KUHP ): “
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.”
6. Kasus Cybersquatting, kasus Yahoo yang
menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip
atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com,
yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
Carlos
Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya
di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa
digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.Madonna
juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali bisa mendapatkan
madonna.com.
Analisa
penulis, Yang harus dilakukan jika nama domain diambil orang adalah:
1.
Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan
alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net.
2.
Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter
adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan
gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.
3.
melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan
nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang
tersedia.
Pasal
yang mengaturnya adalah Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal
382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran
Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang
Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan 60
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain
hijacking.
7. Kasus Typosquatting, penggunaan nama
domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs
cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang
hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak
ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda
misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com.
Pasal
yang mengaturnya: Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek.
8. Kasus Malware, Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli
2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh
penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya,
maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analissa
penulis, seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan
adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum
yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu
Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
9. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Sumber :
· McClure,Stuart. WEB HACKING Serangan dan Pertahanannya. Terjemahan Erwin Philipus.
Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2003.
·
Simarmata, Janner. Rekayasa WEB. Medan : CV ANDI OFFSET, 2010.
0 komentar:
Posting Komentar